by

Soal PP Ormas Asing, Masyarakat Khawatir, Pemerintah akan Awasi Ketat

Pemerintah menerbitkan PP Ormas Asing sehingga memicu kekhawatiran masyarakat.
Pemerintah menerbitkan PP Ormas Asing sehingga memicu kekhawatiran masyarakat.

Depokrayanews.com- Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) mendapat kecaman dari banyak pihak.

Sebab, PP tersebut dianggap memberi keleluasaan yang luar biasa terhadap ormas asing di Indonesia.

Lalu apa kata pemerintah? Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Laode Ahmad Pidana meminta agar masyarakat tidak terlalu khawatir. “Dalam penyusunan PP tersebut Pemerintah sangat ketat,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Menurut dia, dalam PP yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu diatur bahwa ormas asing harus memiliki izin prinsip dan izin operasional.

“Ormas asing di Indonesia tidak bisa sembarangan, harus punya izin prinsip dan izin operasional. Izin prinsip itu sendiri relatif panjang tahapannya,” kata Laode Ahmad.

Misalnya, ada ormas asing mau berdiri di Indonesia, pemerintah akan mengecek terlebih dahulu bagaimana hubungan diplomatik kedua negara.

Perizinan juga harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan Pemerintah daerah.

Selain itu, masa aktif ormas asing dibatasi, hanya tiga tahun, dan harus mempekerjakan orang Indonesia.  
“Tiga orang asing maksimal dan harus mempekerjakan orang Indonesia,” katanya.

Pengawasan juga akan dilakukan secara rutin oleh pemerintah untuk mengantisipasi penyimpangan ormas.

Pemerintah juga meminta pengawasan dari masyarakat terhadap pergerakan ormas asing. “Tentu sangat waspada dan jadi concern bersama. Penting untuk deteksi dini. Seperti publik merespons, memungkinkan dilakukan review,” kata dia.

Untuk wewenang perizinan ormas asing, kata Laode diatur oleh Kementerian Luar Negeri. Begitu juga penerapan PP 59/2016. “Leading Sektor Menlu. Kemendagri karena koordinasikan urusan ormas saja,” kata dia. (mad/rol)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *