by

Sudah 6.000 Orang Ajukan Pencairan Dana JHT di Depok

Mencairkan dana JHT

Depokrayanews.com- Kota Depok termasuk yang terbanyak di Indonesia yang mengajukan klaim pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), karena sejak 1 Mei 200 hingga saat ini sudah lebih dari 6.000 orang korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengajukan klaim JHT.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Ullik Indrawati mengatakan sejak 1 Mei 2020, setiap hari rata-rata 500 orang yang mengajukan klaim pencairan dana JHT. Sebanyak 300 orang datang langsung ke kantor BPSJ Ketenagakerjaan, sisanya mengajukan secara online.

Namun, dari 500 orang yang mendaftar, hanya sekitar 300 orang yang berhasil di proses sampai pada tahap pembayaran.
”Depok termasuk wilayah terbanyak di Indonesia yang mengajukan pencairan dana TJH, karena sejak 1 Mei sudah lebih 6.000 orang yang mengajukan klaim JHT,” kata Ullik kepada wartawan di Depok, Kamis 18 Juni 2020.

Menurut Ullik, syarat untuk mengajukan klaim dipastikan sudah tidak bekerja lagi di sebuah perusahaan. Kemudian permohonan pengajuan klaim harus melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga (KK), KTP, rekening tabungan, paklaring atau surat keterangan pernah bekerja.

“Untuk yang datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, bawa berkas-berkas yang asli dan yang fotocopy. Kalau untuk yang online, berkas tersebut di upload, setelah verifikasi selanjutnya akan kami video call, maka pastikan email dan nomor hp itu benar,” kata dia.

Menurut Ullik proses pencairan sangat cepat. ”Hari ini mengajukan dengan persyaratan lengkap, kemudian diproses, besok sudah bisa di transfer dananya ke rekening yang bersangkutan,” kata Ullik. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *