by

Sudah 6 Tahun Warga Puri Cinere Hijau Mencium Bau Busuk Kandang Sapi Kampung 99

Kampung 99
Kandang sapi Kampung 99 sudah disegel tapi tetap beroperasi.

Depokrayanews.com- Ratusan warga Perumahan Puri Cinere Hijau, Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok merasa terganggu dengan adanya kawasan peternakan Kampung 99 yang ada di belakang lokasi perumahan itu.

Yang mereka persoalkan adalah bau busuk dari kotoran kandang sapi yang ada di Kampung 99, terutama pada pagi hari.

“Lokasi kandang itu ada di belakang perumahan kami. Bau kotoran sapi itu busuk sekali, apalagi kalau ada angin, minta ampun. Kami benar-benar terganggu. Sudah 6 tahun kami mencium bau kotoran sapi setiap pagi,” kata Sihaan, salah seorang warga Perumahan Puri Cinere Hijau kepada depokrayanews.com.

Menurut Sihaan, komplek Perumahan Puri Cinere Hijau berdiri sejak tahun 2004, Hingga kini ada sekitar 120 kepala keluarga yang tinggal di perumahan itu, sedangkan kandang sapi milik Kampung 99 berdiri tahun 2010.

“Mestinya pemerintah tidak memberikan izin peternakan sapi di tengah kota yang sudah mulai padat penduduk, selain kumuh, pasti menimbulkan bau busuk,” kata Sihaan.

Pemkot Depok
Perwakilan warga Perumahan Puri Cinere Hijau bertemu Pemkot Depok.

Mereka sudah mengadukan persoalan itu ke mana-mana termasuk ke Pemerintah Kota Depok. Tapi sampai hari ini. tidak ada tindakan apa-apa dari pemerintah Kota Depok.

“Kami menunggu tindak lanjut dari pengaduan kami ke Pemerintah Kota Depok,” kata Sihaan,

Menurut Sihaan, warga sudah melaporkan persoalan ini kepada Pemkot Depok sejak 6 bulan lalu. Bahkan warga bersama Ketua RT Tri Buwomo rame-rame datang ke kantor Balaikota Depok untuk mengadukan masalah itu.

Di balaikota, warga diterima Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian bersama Kabid Peternakan. Kemudian mereka juga bertemu kepala Satpol PP.

Tindak lanjut dari pertemuan warga dengan Pemkot itu, bangunan kandang kawasan peternakan itu kemudian disegel Pemkot Depok karena tidak ada izin.

“Walaupun bangunan disegel, tapi aktifitas peternakan tetap saja berjalan seperti biasa. segel itu tidak ada arti apa-apa, kami tetap merasakan bau busuk dari kandang sapi itu,” kata Sihaan.

Menurut Sihaan, dengan adanya penyegelan, tapi kandang sapi tetap beroperasi, itu sudah melanggar hukum. “Kini malah sapi nya makin banyak,” tegas Sihaan.

Satpol PP ketika itu Nina Suzana, kata Sihaan menjanjikan akan membongkar bangunan kandang itu 3 hari setelah penyegelan.

“Tapi ternyata sampai hari ini Satpol PP tidak bisa bertindak seperti yang dijanjikan. Kandang sapi tetap beroperasi,” kata dia.

Warga meminta kandang sapi itu dipindahkan ke tempat lain yang memang diperuntukan sebagai kawasan peternakan, bukan bercampur dengan kawasan perumahan.

“Kami meminta kawasan peternakan itu ditutup dan dipindah ke tempat lain, karena sudah sangat mengganggu kami,” kata Sihaan. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *