by

Sutradara Babi Ngepet di Sawangan Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Depokrayanews.com- Masih ingat kasus babi ngepet di Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok yang bikin heboh sejagat ? Ya, kasus ini sudah masuk ke penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Adam Ibrabim alias Adam (44), sang penyebat informasi bohong soal babi ngepet dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok, Alfa Dera. Menurut JPU, Adam terbukti bersalah menyebarkan informasi bohong dengan sengaja sehingga menimbulkan keonaran.

Perbuatan Adam, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Alfa Dera saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Utama PN Depok, Selasa 9 November 2021.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut terdakwa dengan sengaja telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan dengan maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena telah berhasil menangkap seekor babi jadi-jadian tersebut.

Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat oleh terdakwa itu, hanyalah akal-akalan dari terdakwa sendiri. Sebenarnya, seekor babi yang ditangkap itu bukanlah babi jadi-jadian melainkan seekor babi hutan berwarna hitam yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli secara online melalui media sosial Facebook di Group PASMOR seharga Rp 500 Ribu.

Terdakwa melakukan transaksi secara COD (Cash on Delivery) di daerah Puncak Cianjur, Jawa Barat, sehingga dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa memberikan dampak ke masyarakat menjadi resah, gaduh dan tidak nyaman serta merasa tidak tenang.

Hal itu terjadi karena terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa, babi jadi-jadian atau babi ngepet itu adalah benar, nyata dan ada. ”Terdakwa melakukan aksinya diawali saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jl. Masjid Syamsul Iman RT 02/RW.04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,” kata JPU. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *