Depokrayanews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Dihentikan, Ini SP3 Pertama dari KPK
Berita Utama