DepokRayanews.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melakukan penyesuaian terkait kuota (PPDB) yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, terutama
Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Kemendikbud Akhirnya Merevisi Ketentuan Kuota PPDB
Berita Utama