Depokrayanews.com- Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang Didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA) mendapat kecaman
Soal PP Ormas Asing, Masyarakat Khawatir, Pemerintah akan Awasi Ketat
Berita Utama