Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama. Perangkat daerah yang terkait langsung dengan pelayanan
Cuti Bersama 28 dan 30 Oktober, ASN Kota Depok Tetap Berikan Pelayanan Publik
Berita Utama