Aturan Baru Permendagri, Nama di KTP Kini Minimal Dua Kata Kotaraya|May 24, 2022May 24, 2022by Redaksi DEPOKRAYANEWS.COM- Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru tentang pencatatan nama dalam data kependudukan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun