Mahkamah Agung Potong Hukuman Rizieq Shibab Jadi 2 Tahun Hukum|November 15, 2021November 15, 2021by Redaksi Depokrayanews.com- Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman eks tokoh FPI Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait penyebaran berita