DEPOKRAYANEWS.COM- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan acara perpisahan sekolah agar dilaksanakan secara sederhana namun bermakna.
Rupanya Karena Ini Paguyuban BECIMO Mendukung Pradi-Afifah
Berita Utama