DepokRayanews.com- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan tersangka C (32) yang memperjualbelikan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mendapatkan data
Data Kependudukan yang Dijual di Internet Bukan dari Sistim Dukcapil
Berita Utama