by

Tahun 2020 PPDB Sekolah Swasta dan Negeri Dilakukan Bersamaan dengan Sistem Zonasi

PPDB Zonasi akan diberlakukan serentak sekolah swasta dan sekolah negeri.

Depokrayanews.com- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Catharina Muliana Girsang mengatakan, mulai tahun 2020, PPDB sekolah swasta dan negeri akan dilakukan secara bersamaan dengan sistem zonasi. Hal itu bisa dilakukan karena sekolah swasta dan negeri sama-sama penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Sekolah swasta PPDB-nya harus sama dengan sekolah negeri. Supaya nanti kalau tak tertampung sekolah negeri, sekolah swasta penerima BOS wajib menerima,” kata Catharina dalam diskusi dengan tajuk ‘Dibalik Kebijakan Zonasi’ di Kantor Kemenkominfo, Senin (1/6/7/2019).

Kebijakan itu, nantinya membuat para calon siswa bisa memilih untuk belajar di sekolah negeri atau swasta. Karena itu, sekolah swasta juga akan didorong untuk meningkatkan mutunya.

”Sekarang sekolah swasta masih banyak yang berkualitas buruk atau abal-abal tapi tetap diikutsertakan dalam PPDB zonasi serta penerima dana BOS,” kata dia. Ke depan, Kemendikbud akan menutup sekolah swasta abal-abal itu kalau tidak meningkatkan mutunya.
“Kalau sekolah swastanya abal-abal terus, akan ditutup, karena akan memberatkan APBN untuk BOS-nya.”

Catharina mengatakan sekolah swasta tak perlu mengkhawatirkan tidak mendapat siswa baru gara-gara sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Sebab, calon siswa dari kalangan keluarga tidak mampu bisa bersekolah di sekolah swasta dan dibiayai dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *