by

Taksi Online Tetap Kena Ketentuan Ganjil Genap yang Diperluas

Pemerintah DKI memutuskan taksi online tetap kena ketentuan ganjil genap yang diperluas.

Depokrayanews.com- Taksi online tetap kena ketentuan ganjil genap diperluas yang secara resmi akan berlaku mulai Senin (9/9/2019) mendatang. Yang melanggar tetap dikenakan sanksi tilang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, taksi online tetap masuk dalam penerapan ganjil genap. Tidak ada stiker sebagai penanda angkutan itu. “Enggak ada stiker), kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena ganjil genap. Jika melanggar ya ditilang,” kata Syafrin, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Menurut Syafrin, eraturan gubernur (pergub) tentang perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, sudah di meja gubernur, tinggal diteken. Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

Saat uji publik perluasan aturan ganjil genap pada Kamis pekan lalu, Syafrin menyebut, Dishub sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap. Ternyata upaya itu tidak berhasil.

“Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kita pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan,” kata Syafrin.

Uji coba perluasan ganjil genap akan berakhir pada Jumat (6/9/2019). Kebijakan itu akan diberlakukan mulai Senin (9/9/2019) pekan depan.
(mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *