by

Tarif Baru Penyeberangan Setelah Ditetapkan Kemenhub Naik 11 Persen

DEPOKRAYANEWS.COM- Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikan tarif angkutan penyeberangan pada 23 lintas penyeberangan komersial sebesar 11 persen. Tarif baru mulai berlaku awal Oktober, atau tiga hari sejak ditetapkan Rabu 28 September 2022.

“Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 28 September 2022.

Kenaikan tarif itu diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Kenaikan itu berlaku tiga hari sejak ditetapkan Rabu 28 September 2022.

Menurut Hendro, penyesuaian tarif dilakukan dengan mmempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Hendro kemudian memberikan gambaran kenaikan tarif pada lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100. Lalu tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369 ribu menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700. Tarid itu belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.

Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp 644 ribu menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp 1 juta menjadi Rp 1,107 juta atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107 ribu.

Untuk penyesuaian tarif pada lintas Ketapang- Gilimanuk yakni untuk tarif penumpang naik dari semula sebesar Rp 4.500 menjadi Rp 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 950.

Lalu untuk tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 144 ribu menjadi Rp 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 16.350. Sementata untuk tarif kendaraan golongan V B naik dari semula sebesar Rp 219 ribu menjadi Rp 242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 23.250. Lalu tarif untuk kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 355 ribu menjadi Rp 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 37.500.

Hendro memastikan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan. “Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” jelas Hendro.

Dia mengharapkan dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Hendro mengatakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

Hendro meminta badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan saat ini biaya operasional menjadi tinggi, terutama semenjak kenaikan harga BBM. Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo meminta pemerintah untuk memberikan insentif. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *