by

Tarif Ojek Online Naik, Ini Rinciannya

”Untuk menjamin kelangsungan usaha ojol, maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun,”

DEPOKRAYANEWS.COM- Kabar kurang enak bagi pengguna ojek online (Ojol). Sebab Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (Ojol). Keputusan itu terbit 4 Agustus 2022. Angka kenaikkannya lumayan besar. Begini rinciannya.

Kenaikan itu berbeda-beda pada masing-masing zonasi. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, kemudian zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Besaran tarif ojol di zona I, yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Besaran tarif zona II naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700 per km. Lalu, biaya jasa minimal naik dari Rp 8.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 13 ribu sampai dengan Rp 13.500.

Sedangkan besaran tarif zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp 7.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 10.500 sampai dengan Rp 13 ribu. Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno seperti dikutip dari keterangan resmi pada Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Hendro, komponen batas pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Biaya jasa yang tertera merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro.

Dikatakan Hendro, untuk menjamin kelangsungan usaha ojol, maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun, atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

Dengan penyesuaian biaya jasa itu, Hendri meminta perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *