by

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Rp 500 untuk Semua Golongan

DEPOKRAYANEWS.COM- PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif tol dalam Kota Jakarta yakni ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebesar Rp 500 untuk semua golongan.

“Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota ini merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sebesar 3,03 persen.,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022.

Rencana kenaikan tarif tol itu juga diumumkan dalam akun resmi Instagram @jasamargametropolitan, perusahaan menjelaskan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

Dalam unggahan itu, tarif tol golongan I naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.500. Kemudian, golongan II naik dari Rp 15.000 ke Rp 15.500 dan golongan III naik dari Rp 17.000 ke Rp 17.500.

Sebelumnya, Jasa Marga juga sempat menaikkan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp 500 untuk semua golongan kendaraan pada 26 Desember 2021 lalu.

Kenaikan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *