by

Tempat Ibadah di Kota Bandung Sudah Dibuka Lagi

Masjid Raya Bandung

Depokrayanews.com- Mulai Sabtu 30 Mei 2020 hari ini, Pemerintah Kota Bandung membolehkan sejumlah tempat peribadatan untuk kembali menerima jemaah setelah beberapa waktu ditutup karena pandemi Covid-19. Namun, jumlah daya tampung jemaah di tempat peribadatan hanya dibatasi 30 persen dari kapasitas yang tersedia.

“Tempat ibadah juga kita batasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Walikota Bandung Oded M Danial.

Menurut walikota, apabila ada jemaah yang tidak masuk ke dalam batas kapasitas sebesar 30 persen, maka dimohon untuk mengantre dan mengikuti rombongan selanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan, setiap keluar masuk tempat peribadatan, bakal dilakukan sejumlah pemeriksaan yang sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Misalnya kapasitasnya 30 orang, yang boleh masuknya 10 orang, kalau ada 11 orang, yang 1 nunggu di luar. Pokoknya maksimum 30 persen. Protokolnya harus ketat, pakai thermo gun,” kata Ema.

Dia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan pembatasan-pembatasan ini bakal semakin dilonggarkan. Lantaran itu, dia berharap seluruh pihak dapat lebih disiplin dalam menyikapi PSBB jilid keempat di Kota Bandung.

“Peribadatan boleh tapi 30 persen, karena kita masih zona kuning. Kalau kita ingin biru, mari kita disiplin semua, hingga menuju hijau,” katanya. (Antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *