DepokRayanews.com- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada Rabu (30/5) malam menggerebek lokasi panti pijat dan spa yang masih beroperasi pada bulan Ramadan.
Satpol PP berhasil mengamankan tiga perempuan pekerja seks komersil (PSK) panti pijat Green Spa di bawah flyover (FO) di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji Depok.
“Ketiga PSK itu kami data dan kami beri pembinaan singkat sebelum dikembalikan ke keluarga masing-masing,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto.
Terhadap pemilik dan pengelola panti pijat itu, Satpol PP memberi peringatan keras agar tidak kembali membuka usahanya selama Ramadan ini.
“Jika masih beroperasi di Bulan Ramadan, maka bukan tidak mungkin tempat usahanya kami segel,”kata Yayan.
Pengelola dan pemilik panti pijat akan diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran Perda Depok mengenai ketertiban umum, dan Perda Depok tentang kepariwisataan. (ril)
Comment