by

Terungkap, DPR Ternyata Paling Tidak Patuh Sampaikan Laporan Kekayaan

Depokrayanews.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, terjadi penurunan tingkat kepatuhan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Anggota DPR pada semester pertama 2021.

”Data KPK per semester pertama 2021 tingkat kepatuhan LHKPN khususnya bidang legislatif pada tingkat pusat, yakni menjadi 55% dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74%,” kata Firli dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Selasa 7 September 2021.

Padahal, kata Firli, berdasarkan hasil evaluasi KPK terhadap pencegahan korupsi salah satunya adalah ketaatan dan kepatuhan pembuatan laporan harta kekayaan negara masih menjadi perhatian serius KPK.

Menurut Firli, meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan dari 95% menjadi 96%, tapi banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat.

Kepatuhan LHKPN, kata Firli, merupakan bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi. Komitmen tersebut seharusnya didasari pada keyakinan bahwa penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik.

Ketaatan laporan LHKPN juga sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih penyelenggara negara. Taat melaporkan LHKPN merupakan bentuk komitmen warga negara untuk mendukung pemberantasan korupsi.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Tertuang, dalam Pasal 5 ayat 2, penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan penyelenggara negara baik sebelum, selama, ataupun setelah selesai menjalani masa jabatan.

KPK telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN dengan memberikan kemudahan pelaporan secara online. KPK tidak mengharuskan melampirkan semua dokumen kepemilikan harta, serta memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi pengisian LHKPN secara regular.

”Tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu dan akurat. Membuat dan melaporkan harta kekayaannya salah satu upaya untuk menghindari praktik korupsi,” kata Firli. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *