by

Tidak Mau Kena Denda Keterlambatan, Silakan Bayar PBB Sebelum 31 Desember 2021

Depokrayanews.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok optimis target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini tercapai meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

”Insya Allah target perolehan PBB tercapai,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Senin 8 November 2021.

Reza mengakui banyak masyarakat dan dunia usaha mengalami kesulitan akibat dampak dari pandemi Covid-19. Tapi Pemerintah Kota Depok kemudian memberikan gimik-gimik sebagai daya tarik masyarakat dan dunia usaha agar tetap membayar PBB. Diantara gimik itu adalah memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB dari 31 Agustus menjadi 31 Desember 2021, tanpa dikenakan denda.

Sedangkan untuk dunia usaha, Pemkot Depok memberikan diskon sebesar 30 persen bagi perusahaan yang mengalami kesulitan selama pandemi Covd-19 seperti mal dan hotel. ”Banyak mal dan hotel mengajukan permintaan keriginaan pembayaran PBB. Ya, kami berikan kebijakan diskon sebesar 30 persen,” kata Reza sambil menyebut beberapa nama hotel dan mal yang sudah memanfaatkan kebijakan itu.

Menurut Reza, PBB terbesar yang dibayar oleh salah satu hotel atau mal sebesar Rp 3 miliar per tahun. Tapi karena pandemi Covid-19, pendapatan hotel dan mal itu berkurang akibat adanya kebijakan penutupan mal dan hotel selama PPKM.

Reza berharap agar masyarakat maupun dunia segera membayarkan PBB menjelang akhir tahun 2021. Sebab tahun 2022 tidak ada lagi kebijakan bebas denda dan tidak ada lagi diskon sebesar 30 persen. ”Kalau mau memanfaatkan kebijakan itu, silakan bayar PBB sebelum 31 Desember 2021,” kata Reza.

Dikatakan, denda keterlambatan PBB sebesar 2 persen per bulan. Dan maksimal denda itu adalah 48 persen atau 2 tahun. Jika satu perusahaan hotel atau mal misalnya dengan pajak terutang PBB sebesar Rp 3 miliar, maka denda yang harus dibayar sebesar Rp 720 juta per tahun. ”Angka yang luar biasa tentunya. Jadi sebaiknya dibayar sebelum 31 Desember supaya tidak kena denda. Bahkan mendapatkan diskon sebesar 30 persen atau setara dengan Rp 900 juta, kalau pajak terutangnya Rp 3 miliar,” kata Reza.

Menurut Reza, secara umum realisasi penerimaan PBB sampai Oktober 2021 cukup bagus, sehingga dia optimis target penerimaan PBB bisa dicapai sampai akhir tahun 2021. Bahkan menurut Reza, realisasi penerimaan PBB di sejumlah kecamatan sudah melampaui target. Misalnya Kecamatan Tapos realisasi penerimaan PBB sudah mencapai 114 persen dari target sebesar Rp 34 miliar. Kemudian realisasi penerimaan PBB di Kecamatan Cimanggis mencapai 105 persen dari target sebesar Rp 42 miliar.

Realisasi penerimaan PBB Kota Depok sampai Oktober 2021

Namun demikian, masih ada 3 kecamatan yang realisasi penerimaan PBB dibawah 90 persen yakni Kecamatan Limo, Beji dan Cipayung. Realisasi penerimaan PBB di Kecamatan Limo baru 85 persen dari terget sebesar Rp 12,8 miliar. Realisasi penerimaan PBB di Kecamatan Beji baru 84 persen dari target sebesar Rp 35,6 miliar. Sedangkan realisasi penerimaan PBB di Kecamatan Cipayung baru 66,2 persen dari target sebesar Rp 7,3 miliar.

Reza mengakui, pengembangan kawasan perumahaan di satu wilayah berdampak besar terhadap peningkatan pendapatan PBB. Kehadiran tol di Kota Depok, juga mendongkrak pendapatan PBB, karena kontribusi PBB jalan tol mencapai Rp 6,5 miliar sampai Rp 7 miliar per ruas tol. Selama ini PBB terbesar diperoleh dari ruas tol Jagorawi-Beji, kemudian ruas tol Depok-Antasari. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *