by

Tiga Napi Narkoba Divonis Hukuman Mati di Depok

Depokrayanews.com- Kasus narkoba merupakan perkara yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri Kota Depok.

”Selama 2 bulan saya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri di Kota Depok, kasus narkoba mendominasi sebanyak 80 persen. Tiga pidana telah divonis hukuman mati,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro usai memusnahkan barang bukti dari 347 perkara di Kajari Depok, Rabu 14 Oktober 2020.

Acara itu juga dihadiri Pjs Walikota Depok Dedi Supandi, Kapolres Metro Depok dan Komamdan Kodim 0508/Depok.

Menurut Sri Kuncoro, dari tiga terpidana telah divonis hukuman mati karena kasus narkoba, dua sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap. Yang satu lagi masih menunggu upaya hukum. Yang dua tinggal menunggu eksekusi untuk hukuman mati.

Mengenai barang bukti dari 347 perkara, sebagian sudah dimusnahkan di tahap penyidikan baik di Polres maupun di BNN dan segala macam.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di lapangan utama Kejaksaan Negeri Depok di antaranya, ganja seberat tujuh kilo gram, sabu seberat satu kilo gram, 83 butir pil ekstasi dan tramadol sekira 60 butir. Sejumlah narkotika itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.

“Di samping itu kita juga memusnahkan BB (barang bukti) tindak pidana lainnya, pidana umum, ada parang, celurit hingga senjata api,” kata dia. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *