by

Tiga Pengedar Ganja Dibekuk Anggota Polsek Parung

Ganja kering
Ganja kering

Depokrayanews.com- Tiga pengedar narkotika jenis ganja yakni. E. A dan NA, dibekuk anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Parung, di Jalan Hambulu, Desa Pondok Udik,  Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor,  Senin (23/1/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Iptu Charles Panjaitan, Kanit Reskrim Polsek Parung, Iptu Charles Panjaitan dalam rilisnya yang diterima Selasa (24/1/2017) malam menyebutkan, polisi menyita sejumlah ganja sebagai barang bukti.

Penangkapan itu adalah pengembangan dari informasi yang disampaikan warga ke sentra pelayanan Polsek Parung. Dari situ, anggota Polsek Parung langsung melakukan pengintaian dan kemudian berhasil menangkap NA.

“Kami tangkap NA. Kami interogasi dari mana dia dapat paket ganja kering itu,”kata dia.

Berdasarkan pengakuan NA, tim yang dipimpin Iptu Charles menangkap dua pelaku lainnya E dan A.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni, 1 paket (setengah garis) ganja, 3 paket kecil ganja, 1 linting ganja, 8 paket kecil ganja, dan 1 paket sedang ganja serta papir untuk membungkus linting ganja. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *