by

Tiga Perlintasan Kereta Api Ilegal di Jalur Bojonggede – Citayam akan Ditutup

DEPOKRAYANEWS.COM- PT KAI Daop 1 Jakarta dalam waktu dekat akan menutup jalur perlintasan kereta api sebidang liar di sepanjang jalur Bojonggede hingga Citayam.

Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa menyebut penutupan perlintasan sebidang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Di Pasal 94, menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup,” kata Eva Chairunnisa dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu 15 Juni 2022.

Eva menyebut paling tidak ada tiga jalur perlintasan kereta api yang tidak berizin di sepanjang lintasan Stasiun Bojonggede-Citayam.
Yakni di KM 39+9/0 Jalan Gang Pinang, KM 41+2/3 Jalan Gang Inpres dan KM 41+5/6 Jalan Gang Paseban.

Eva, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan perlintasan liar dan tidak membuat perlintasan ilegal karena bisa membahayakan. “PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” kata dia. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *