by

Tilang Elektronik akan Diberlakukan di Depok mulai Pekan Depan

Depokrayanews.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok akan memberlakukan tilang elektronik atau
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 23 Maret 2021 mendatang.

“Pelaksanaan penerapan tilang ETLE akan dilaksanakan pada 23 Maret mendatang, sekarang masih tahap sosialisasi,” kata
Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari kepada wartawan, Rabu 17 Maret 2021.

Satlantas Polres Metro Depok kini tengah mematangkan persiapan penerapan tilang elektronik. Penerapan tilang ETLE akan merekam dan mencatat kendaraan yang melanggar saat melintas di kamera ETLE.

Untuk sementara baru ada satu Kamera ETLE yang telah terpasang dan siap digunakan untuk mencatat pelanggaran pengendara yakni di jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Bank BJB Jalan Raya Margonda.

“Kamera ETLE akan merekam pelanggaran pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengamanan, atau yang menggunakan handphone ketika mengendara,” kata Elly.

Pengemudi yang melanggar akan direkam gambar pelanggaran dan plat nomor kendaraan. Nantinya, anggota Satlantas Polres Metro Depok tidak akan menilang di tempat, namun akan mengirimkan bukti pelanggaran sesuai alamat domisili kendaraan yang terdaftar.

“Bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai registrasi pemilik kendaraan,” kata dia. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *