by

Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Teman Jaksa Gadungan

Depokrayanews.com- Tim intijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Kejaksaan Negeri Cibinong berhasil menangkap MB, teman jaksa gadungan yang menipu korbannya senilai Rp 2 miliar di Ciawi, Kabupaten Bogor.

MB dibekuk di sebuah penginapan daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 27 Agustus 2021 malam.

Saat ditangkap, MB tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. MB kemudiam dibawa ke Kejati Jawa Barat dan akan dipertemukan dengan tersangka Rully di Polda Metro Jaya.

MB ditangkap lantaran diduga sebagai rekan dari tersangka jaksa gadungan, R. Rully Nuryawan, yang lebih dulu ditangkap beberapa hari lalu.

Direktur A Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksan Agung Johny manurung membenarkan penangkapan MB.

“Tadi malam kami mengamankan  seseorang hasil pengembangan kasus yang di duga terima uang 600 jita dari hasil kejahatan penipuan yang di lakukan Rully jaksa palsu,” kata Johny Manurung seperti dilansir Warta Kota, Sabtu 28 Agustus 2021.

Upaya penangkapan MB itu langsung dipimpin Johny Manurung.

Menurut Johny, jaksa palsu yakni Rully berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 2 miliar dengan alibi memperkenalkan antara korban dan pelaku jaksa palsu.

Setelah periksa, jaksa palsu menyebut MB menerima Rp 600 juta dari Rp 2 miliar itu. “Bahkan dia (MB) yang mendandani pelaku cara jadi jaksa,” kata Johny.

Sementara Kasubdit Pengamanan Sumber daya Organisasi (PAM SDO) Dir A Jam Intel Kejagung, Atang Pujiyanto dalam keterangannya mengatakan, MB diduga terlibat dalam aksi jaksa gadungan Rully yang melakukan penipuan.

Menurut tersangka Rully, MB ikut membantu dalam melancarkan aksinya, melakukan penipuan terhadap para korban. 

Untuk kepentingan penyelidikan tim gabungan menahan MB.
“Pengamanan ini akan ditindaklanjuti dan pendalaman, serta menyerahkan ke Polda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut, apakah yang dibicarakan saudara Rully itu benar atau tidak,” kata Atang.

Saat diamankan, MB tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Selanjutnya, MB akan dibawa ke Kejati Jawa Barat dan akan dipertemukan dengan tersangka Rully di Polda Metro Jaya.

“Iya, jadi yang bersangkutan sangat kooperatif dan yang bersangkutan memang ingin bertemu saudara Rully untuk melakukan konfirmasi,” beber Atang.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur A pada jamintel Johny Manurung dengan dibantu Intelijen Kejati Jawa Tengan dan Intelijen Kejari Depok membekuk jaksa gadungan R. Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 02.22 WIB. 

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kalau pelaku turut mengiming-imingi proyek senilai Rp 40 miliar terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat, dan telah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar.

Selain itu Rully juga menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK dengan imbalan sementara Rp 300 juta untuk menyelesaikan perkara di KPK. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *