by

Tim Jaguar Polres Metro Depok Tangkap Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp 41 Miliar

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menunjukan uang asing palsu yang hendak diedarkan di Kota Depok.

Depokrayanews.com- Tim Jaguar Polres Metro Depok berhasil menangkap 3 orang pelaku pengedar uang asing palsu masing-masing MA (36), IMA (37) dan AGN (46). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan lembar uang asing palsu senilai Rp 41 miliar

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, uang asing palsu yang berhasil diamankan itu yakni 128 lembar uang palsu pecahan 100 dollar, tiga lak uang polimer pecahan 10.000 dollar Brunei, 71 lembar uang pecahan euro. satu lembar uang hybrid transparan pecahan 10.000 dollar Brunei, dua lembar uang hybrid biasa pecahan 10.000 dolar Brunei, dan tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 USD.

“Kalau dirupiahkan, total nilai uang palsu itu lebih dari Rp 41 miliar,” kata Azis kepada wartawan di Depok, Kamis 18 Juni 2020. Menurut Kapolres, ketiga pelaku diamankan Tim Jaguar ketika sedang melakukan patroli di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, pada Selasa 16 Juni 2020 dini hari.

Saat itu gelagat MA terlihat mencurigakan. Tim Jaguar pun memeriksa tas yang dibawa MA lalu mendapati pisau kecil dari tangan pelaku, dan mata uang asing dalam jumlah yang cukup banyak. Mulanya Tim Jaguar tidak curiga kalau pelaku MA membawa uang asing palsu. Karena saat diperiksa isi tas hanya ditemukan senjata tajam.

Setelah digeledah lagi ditemukan uang asing dalam jumlah besar. Setelah didalami ternyata uang asing itu palsu.
Dari situlah Tim Jaguar melakuka pendalaman. MA mengaku uang itu didapat dari temannya. Tim Jaguar lalu mengejar teman yang dimaksud dan diamankan dua pelaku lainnya.

Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *