by

Tim Khusus Kementerian Koperasi Periksa KSP Pandawa, Ini Hasilnya

Kantor KSP Pandawa Group di Meruyung, Kecamatan Limo Depok
Kantor KSP Pandawa Group di Meruyung, Kecamatan Limo Depok
Depokrayanews.com- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok.

Kemenkop menurunkan tim khusus yang terdiri dari lima deputi Kemenkop. Pemeriksaan terhadap KSP Pandawa itu dilakukan secara menyeluruh. Tim itu datang langsung ke kantor KSP Pandawa Mandiri Group di Jalan Raya Cinere, Maruyung, Kecamatan Limo, tidak jauh dari Kubah Mas, akhir bulan lalu.

Tim itu memeriksa laporan keuangan, sistem administrasi dan melakukan wawancara dengan beberapa nasabah.
Hasil pemeriksaan telah dipaparkan kepada pengurus KSP Pandawa. Apa hasilnya?

Dari beberapa temuan, tim khsus merekomendasikan agar pihak manajemen KSP Pandawa diminta melakukan pembenahan di sistem tata kelola dan laporan keuangan.

“Pihak KSP Pandawa Mandiri Group bersikap kooperatif terhadap hasil audit Kemenkop-UKM,” kata Kuasa Hukum KSP Pandawa, Andi Syamsul Bahri kepada Depokrayanew.com, Kamis (11/8/2016).

Menurut Daeng —panggilan Andi Syamsul Bahri, oleh pengurus koperasi, catatan itu merupakan suatu panduan untuk pembenahan internal koperasi untuk memenuhi syarat koperasi yang sesuai dengan Undang-undang, agar koperasi tidak melenceng dari tujuan.

Pembenahan itu, katanya akan segera dilakukan agar tak terjadi lagi polemik diluar yang merugikan koperasi.

Dari hasil pemeriksaan itu. kata Daeng, tidak ditemukan adanya unsur money game dan skema fonzy seperti yang ramai diberitakan.

Anggota koperasi itu per Juni 2016 sebanyak 1.056 orang. Sekitar 70 persen adalah masyarakat Kota Depok dengan beragam bidang pekerjaan, mulai dari pedagang sayur sampai pegawai negeri sipil.

Menurut Daeng, koperasi itu tidak memberikan pinjaman kepada masyarakat umum, kecuali yang sudah menjadi anggota.
“Pemberian pinjaman pun dibatasi. Untuk anggota baru maksimal hanya Rp 5 juta, itu pun harus ada jaminan,” kata Daeang.

Daeng mengakui pihaknya sudah pernah dimintai keterangan oleh Polres Kota Depok terkait dengan koperasi Pandawa.
“Saya datang bersama Nuryanto Ketua Koperasi dan Muhid, pengawas koperasi. Semua kami jelaskan dan tidak ada yang dirugikan oleh koperasi ini,” kata Daeng. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *