by

Dishub Kota Depok akan Hapus Tulisan Reiwa Town di Rambu Petunjuk Jalan

DEPOKRAYANEWS.COM- Dinas Perhubungan Kota Depok akan menghapus atau menutup tulisan Reiwa Town yang terpajang pada Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) atau yang lebih dikenal sebagai rampu petunjuk jalan yang ada di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Bojongsari.

”Tim kami sudah cek kondisi lapangan. Ternyata tulisan Reiwa Town itu ada pada RPPJ milik Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), bukan RPPJ milik Dishub Kota Depok. Karena Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Bojongsari adalah jalan nasional,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Depok, Marbudiantono kepada depokrayanews.com, Kamis 10 Maret 2022.

Awalnya ketika dikonfirmasi depokrayanews.com, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto, Sekdis Dishub Anton Tofani dan Kabid Lalin Dishub Depok Marbudiantono tidak mengetahui ada tulisan Reiwa Town pada RPPJ di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Bojongsari seperti diberitakan depokrayanews.com.

”Begitu kami cek setelah membaca berita depokrayanews.com, ternyata tulisan Reiwa Town ada pada RPPJ milik BPTJ, bukan milik Dishub Kota Depok,” kata Budi, sapaan Marbudiantono. Budi memastikan tidak ada stafnya yang bermain pada RPPJ itu. ”Saya sudah crosscheck ke beberapa bagian di Dishub. Semuanya mengaku tidak mengetahui hal itu. Jadi saya pastikan, itu bukan dari kami,”kata Budi.

Karena itu, Budi secepatnya akan melakukan koordinasi dengan pihak BPTJ. ”Insya Allah besok sudah kami hapus, setelah kami koordinasi dengan BPTJ. Minimal kami tutup dulu,” kata dia.

Budi kemudian menjelaskan perbedaan RPPJ milik BPTJ dan RPPJ milik Dishub Kota Depok. RPPJ milik Dishub Kota Depok ada tulisan Dishub Kota Depok pada bagian bawah kanan RPPJ dan dipasang di jalan daerah. Sedangkan RPPJ milik BPTJ terpasang pada ruas jalan nasional.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok, Anton Tofani mengatakan sebenarnya secara aturan tidak ada larangan untuk mencantumkan tulisan yang ada unsur bisnis di RPPJ. Misalnya mencantumkan nama rumah sakit, nama pasar, atau sekolah.

Tapi tulisan Reiwa Town dipersoalkan karena Reiwa Town merupakan kawasan perumahan yang tengah dibangun dan tengah dipasarkan sehingga ada unsur iklan terselubung di dalamnya. Perumahan Reiwa Town berlokasi di Jalan Arco Raya, Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Seperti diberitakan depokrayanews.com sebelumnya, ada 4 titik lokasi RPPJ yang mencantumkan tulisan Reiwa Town yakni di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Bojongsari. Hal itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, kenapa bisa tulisan kawasan perumahan yang tengah dipasarkan itu bisa terpajang di RPPJ.

Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di sejumlah papan penunjuk jalan di wilayah Beji yang mencantumkan nama Dave Apartemen yang berlokasi di Jalan Palakali Raya, kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok. Apartemen itu dikembangkan oleh PT Diamond Citra Propertindo.

Nama Dave Apartemen itu kemudian ditutup oleh Dinas Perhubungan Kota Depok setelah diberitakan depokrayanews.com (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *