DEPOKRAYANEWS.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akhirnya bersikap tegas dengan menutup atau menghapus tulisan Reiwa Town yang terpajang pada Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) atau yang lebih dikenal sebagai rampu petunjuk jalan yang ada di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Bojongsari.
”Semuanya (tulisan Reiwa Town-red) sudah kita tutup hari ini,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Depok, Marbudiantono melalui pesan singkatnya kepada depokrayanews.com, Sabtu 12 Maret 2022.
Ketika tim depokrayanews.com melakukan pengecekan di lapangan, teryata memang tulisan Reiwa Town sudah ditutup, meskipun ada yang ditutup pakai cat rapi senada dengan warna papan rambu. Ada yang juga yang ditutup dengan warna berbeda, yakni cokelet muda.
Menurut Budi, sapaan Marbudiantono, rencananya tulisan itu akan ditutup pada hari Jumat 11 Maret 2022 lalu. Tapi karena ada 2 truk yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sawangan sehingga menimbulkan kemacetan yang parah berjam-jam. ”Truk crane milik dishub, akhirnya putar balik,” kata Budi. Baru pada Sabtu 12 Maret, penutupan tulisan itu dilakukan.
Seperti diberitakan depokrayanews.com sebelumnya, ada 4 titik lokasi RPPJ yang mencantumkan tulisan Reiwa Town yakni di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Bojongsari. Hal itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, kenapa bisa tulisan kawasan perumahan yang tengah dipasarkan itu bisa terpajang di RPPJ.
Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di sejumlah papan penunjuk jalan di wilayah Beji yang mencantumkan nama Dave Apartemen yang berlokasi di Jalan Palakali Raya, kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok. Apartemen itu dikembangkan oleh PT Diamond Citra Propertindo.
Nama Dave Apartemen itu kemudian ditutup oleh Dinas Perhubungan Kota Depok setelah diberitakan depokrayanews.com (ris/red)
Comment