by

Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Depok Capai Rp 139 Miliar

Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Irfan Qadarusman (paling kiri) memberikan keterangan kepada media.

DepokRayanews.com- Tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Kota Depok kini mencapai Rp 139 miliar. Angka ini melonjak tajam dibanding tahun lalu yang hanya Rp 94 miliar. Dari 1,4 juta penduduk Kota Depok yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, 200 ribu orang diantaranya menunggak mulai dari 2 bulan sampai 24 bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Irfan Qadarusman mengaku sudah membicarakan masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang makin membesar ini kepada Pemerintah Kota Depok. ”Alhamdulilah respon dari Walikota Depok cukup baik. Bahkan walikota mengeluarkan surat edaran kepada camat dan lurah untuk membantu mengingatkan masyarakat agar membayar iuran BPJS Kesehatan dengan rutin,” kata Irfan pada acara Ngopi Bareng JKN di Depok, Selasa (17/9/2019).

Irfan berharap semua pihak mendukung dan mendorong terlaksanakanya JKN-KIS sebagai program nasional dengan baik. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak agar terlindungi kesehatannya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, beberapa waktu lalu sudah mengundang Camat dan Lurah untuk membahas Universal Health Coverage (UHC). Jumlah peserta JKN-KIS di Kota Depok kini baru 1,4 jta dari 1,8 juta jumlah penduduk, atau sekitar 74 persen. Untuk bisa mencapai UHC, jumlah peserta harus 95 persen.

”Tapi UHC itu tidak hanya dilihat dari sisi jumlah kepesertaan, tapi juga dari seberapa besar yang rutin membayar. Kalau tunggakannya besar, tentu akan berpengaruh pada pencapaian UHC,” kata Irfan yang didampingi Basuki, Asisten Deputi Direksi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Wilayah Jabodetabek.

Menurut Irfan, dalam sosialisasi dengan camat dan lurah itu, Kepala Dinas Kesehatan menyatakan bahwa UHC akan menjadi fokus utama ke depan, bagaimana supaya semua masyarakat Kota Depok terlindungi dengan program JKN-KIS. Evaluasi terhadap upaya pencapaian UHC itu dilakukan secara berkala dan hasilnya akan disampaikan kepada camat atau lurah.

Basuki mengatakan sebagian besar masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan adalah keluarga sangat mampu. ”Tapi mereka masih menomorduakan atau menomortigakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan,” kata Basuki. BPJS Kesehatan, kata dia, sudah melakukan berbagai cara untuk mengingatkan masyarakat agar rutin membayar iuran BPJS Kesehatan, misalnya dengan mengirim SMS, ataupun melalui kader JKN yang ditugaskan di kelurahan-kelurahan. Kemudian menerapkan sistem autodebet.

Tapi pola SMS, kurang efektif, karena banyak peserta yang kemudian mengganti nomor teleponnya setelah beberapa kali menerima SMS dari BPJS Kesehatan. ”Banyak yang kemudian mengganti nomor, sebagian ada juga yang sengaja memblokir nomor dari BPJS Kesehatan,” kata Irfan.

Irfan menyambut baik langkah melibatkan RT dan RW dalam menyukseskan program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. Irfan kemudian mengutif Perda No 10 Tahun 2002 yang menyatakan salah satu tugas RT dan RW adalah mendukung program pemerintah. JKN-KIS, kata Irfan adalah program perintah. ”Jadi kami sangat berterimakasih kepada RT dan RW yang sudah membantu mengingatkan warganya yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan. Tugas RT dan RW hanya mengingatkan, bukan sebagai debt collector seperti yang diberitakan,” tegas Irfan.

Kelurahan Mekarjaya di Kota Depok terpilih sebagai salah satu pilot project program ‘Desa JKN’ di Jabodetabek. Tunggakan iuran BPJS Kesehatan di kelurahan itu mencapai Rp 8,6 miliar. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *