by

Upah Minimum Kota Depok Naik Menjadi Rp 3.872.551

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Diah Sadiah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Diah Sadiah.

DepokRayanews.com- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Depok Tahun 2019 sebesar Rp 3.872.551 atau naik Rp 287.851 dibanding tahun lalu.

Besaran upah kabupaten/kota se Jawa Barat itu kemudian dituangkan dalam
Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018,

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kota Depok agar membayarkan upah sesuai UMK yang baru, mulai awal Januari 2019.

“Saya sudah dapat info dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat via WhatsApp tentang Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK 2019 rata-rata 8,03 persen, sesuai dengan PP Pengupahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Diah Sadiah, Jumat (23/11/2018).

Menurutnya, besaran UMK untuk tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat telah dipublikasikan.

Disebutkan dalam surat keterangan tersebut, UMK Kota Depok ada dalam urutan keempat se-Jawa Barat.

“Sebelumnya, UMK di Depok pada 2018 Rp 3.584.700,29. Untuk 2019 naik menjadi Rp 3.872.551″ kata Diah

Menurut Diah, aturan ini wajib dipatuhi oleh pengusaha terutama untuk membayar upah karyawand sesuai dengan SK Gubernur.

“Nanti akan kami lakukan pengecekan perusahaan mana saja yang sudah mematuhi, dan yang belum mematuhi peraturan tersebut,” kata dia. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *