by

Viral, Gedung DPR/MPR Dijual di Tokopedia dan Bukalapak

Gedung DPR/MPR

Depokrayanews.com- Jagat maya Indonesia pada Rabu 7 Oktober 2020 heboh gara-gara Gedung DPR/MPR dijual di tiga e-Commerce terbesar di Indonesia yakni di Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

Pemilik akun melempar harga jual dengan angka bervariasi. Di Shopee misalnya, penjual dengan nama akun azizwr_02 menjual gedung DPR seharga Rp 10.000 dengan keterangan “Jual Murah Gedung DPR dan Isinya”.

Sementara, harga tertinggi ditawarkan Excelency Store dengan nilai Rp 123 juta. Akun ini bahkan menyebut ada banyak jenis tikus yang bisa diternak.

“Harga Paling Murah se-Bukalapak. Di dalemnya ada banyak jenis tikus dari albino sampai elostoderma bisa diternak,” tulis Excelency Store.

Munculnya penjualan Gedung DPR/MPR secara online diduga sebagai bentuk kekecewaan warganet atas disahkanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR lewat sidang paripurna, Selasa, 6 Oktober kemarin.

Lantas, apa tanggapan Bukalapak, Tokopedia, dan DPR terkait beredarnya Gedung DPR/MPR yang dijual secara online?

Senior Corporate Communications Manager Bukalapak, Gicha Graciella mengatakan pihaknya sudah menurunkan penjualan gedung DPR tersebut.

“Pelapak yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di take-down oleh tim yang terkait,” kata Gicha seperti dilansir Liputan6.com, Rabu 7 Oktober 2020.

Gichaa mengatakan, Bukalapak mempersilakan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing.

Namun, Bukalapak akan menindak tegas pelapak yang menjual produk yang menyalahi aturan, serta tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Hal ini juga mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku.

“Kami juga sangat terbuka untuk para pengguna memberikan laporan terkait dengan hal ini dengan cara menggunakan fitur lapor, dan menghubungi akun BukaBantuan di Bukalapak untuk dapat ditindaklanjuti oleh tim terkait,” kata dia.

Senada dengan Gicha, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di dalam platform.

“Walau Tokopedia bersifat UGC–di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri–aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.

Tokopedia, katanya, memiliki fitur Perlaporan Penyalahgunaan agar masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar. Dalam hal ini baik aturan penggunaan di Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *