by

Wahyu Setiawan Sebut Tiga Utusan PDIP Makelar PAW

Wahyu Setiawan, komisioner KPU ditahan KPK

DepokRayanews.com- Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menyebut istilah makelar dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung KPK, Rabu, 15 Januari 2020.

Menurut Wahyu, makelar ditujukan terhadap perilaku tiga utusan PDI Perjuangan (PDIP) yang meminta pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR kepada caleg PDIP, Harun Masiku.

“Yang saya maksud makelar ya tiga orang yang menemui saya, karena saya menyampaikan ini prinsipnya tidak bisa. Tapi ada orang-orang yang memperjuangkan itu dengan berbagai cara. Itulah makna makelar yang saya sampaikan,” ujar Wahyu dalam persidangan.

Ketiga orang yang dimaksud adalah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan advokat Doni Tri Istiqomah. Mereka merupakan utusan PDI Perjuangan yang menemui Wahyu meminta memuluskan PAW Riezky Aprilia untuk Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Wahyu mengaku telah menyampaikan kepada Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Manik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik terkait praktik makelar itu. Ia meminta KPU segera mengeluarkan surat penolakan permintaan PDI Perjuangan.

Bahkan, Wahyu meminta Arief Budiman menghubungi Harun Masiku bahwa permintaan PDI-P tidak bisa dikaksanakan karena bertentangan dengan undang-undang. Termasuk untuk menyampaikan jika ada makelar.

“Ketua kalau ketua bisa berkomunikasi dengan Harun tolong disampaikan bahwa permintaan PDI-P melalui surat tidak mungkin bisa dilaksanakan, kasihan Harun,” kata Wahyu.

“Mungkin Ketua KPU sebagai pihak terkait bisa menyampaikan. Pada waktu itu saya sudah berupaya menyampaikan pada para pihak di forum-forum komisi II (DPR) misalnya. Kita yang punya kenalan sudah menyampaikan,” kata Wahyu. (Rol)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *