by

Wali Kota Depok Ancam yang Mempolitisasi Persoalan Kapel di Cinere akan Tahu Rasa

DEPOKRAYANEWS.COMWali Kota Depok, Mohammad Idris akhirnya buka suara soal bangunan Kapel yang dijadikan tempat ibadah di Jalan Raya Bukit Cinere, Kota Depok yang dilaporkan sempat digeruduk sejumlah masa pada Sabtu 9 September 2023.

Secara tegas Idris menyebut Kapel belum memiliki perizinan. “Izinnya adalah soal layak fungsi pemanfaatan, itu yang harus dipenuhi. Jadi izin pemanfaatan ruko untuk ibadah yang namanya kapel dan ini sebatas dua tahun,” kata Idris, Selasa, 19 September 2023.

Menurut Idris, Pemkot Depok tidak pernah melarang umat lain beribadah. Idris menyebut di Depok banyak rumah ibadah non muslim. Bahkan Idris mengaku beberapa kali meresmikan gereja.

“Jadi jangan ada lagi ya judul intoleran, orang kita biarkan kok. Enggak pernah kita usik,” kata dia. Idris mengaku kesal dituding intoleran.

Dalam waktu dekat, Idris akan meresmikan gereja Protestan Nias. Idris menantang akan masuk ke gereja, bahkan bila perlu khutbah disana. “Kalau perlu saya masuk ke gereja, kalau perlu saya khutbah,” tambah dia.

Sejak dulu Depok toleransi terhadap kebebasan beribadah umat beragama. Yang mengatakan intoleran hanya segelintir orang saja.

“Nih saya buka aja nih. Waktu kita pertemuan FKUB dengan masyarakat dan pihak gereja, yang datang siapa? Orang politik,” kata dia.

Idris meminta persoalan ini jangan dipolitisasi. Dia mengancam kalau berani mempolitisasi masalah ini akan tahu akibatnya. “Jangan dipolitisasi ini masalah. Kalau emang berani-berani mempolitisasi ini akan tahu rasanya sendiri. Kalau orang ingin jadi orang tinggi, jangan merendahkan orang lain,” tegas Idris.

Sebelumnya, sejumlah massa mendatangi bangunan kapel yang berada di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya Rt 12/03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Pengurus kapel, Arif Syamsul mengatakan puluhan orang yang mendatangi kapel hanya menggedor gerbang dan memfoto kapel yang baru ada sekitar dua bulan lalu.

Kapel itu merupakan pindahan dari Cinere Bellevue. Namun karena kontrak di Cinere Bellevue habis, kemudian kapel pindah ke ruko yang ada di Kelurahan Gandul. Dia menuturkan, saat minta izin melakukan peribadatan sempat dipersulit oleh lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) setempat.

“Kami itu pindahan dari Cinere yang di Pangkalan Jati. Karena kontrak habis, kita pindah ke daerah Gandul. Kita selalu sewa ruko yang mana menurut UU untuk membuat kapel tidak perlu (izin), tapi kita bahasanya kulonuwun ke RT/RW, kelurahan, kecamatan,” kata dia.

Anggota LPM Gandul mengajukan syarat berupa pengumpulan 60 tanda tangan dan KTP dari warga setempat agar ibadah di kapel bisa dilaksanakan. Arif pun bisa mengumpulkan hingga 80 tanda tangan dari warga sekitar kapel. “Tapi mereka masih mempersulit,” kata dia. (ris/viva)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *