by

Walikota Depok Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Walikota dan Wakil Walikota Depok pada acara Gebyar PBB di Balaikota Depok.
Walikota dan Wakil Walikota Depok pada acara Gebyar PBB di Balaikota Depok.

Depokrayanews.com- Walikota Depok, Mohammad Idris menganjak masyarakat Kota Depok untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Dengan membayar PBB berarti sudah ikut membangun dan mensejahterakan masyarakat, karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang hasilnya bisa dinikmati masyarakat,” kata Idris pada acara Gebyar PBB yang digelar
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok di lapangan Balaikota Depok, Sabtu (5/11/2016)

Kegiatan itu diiisi berbagai kegiatan seperti Funbike dari Setu pengasinan Sawangan ke Balaikota, Jalan Sehat di Jalan margonda, Donor Darah yang bekerja sama dengan PMI Kota Depok, serta hiburan dari Ayu Ting Ting dan Teamlo.

Menurut walikota, dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat membayar pajak tepat waktu, secara otomatis pembangunan Kota Depok akan lebih maju lagi.

“PBB itu adalah pendapatan asli daerah (PAD). Semakin besar PAD, semakin banyak pembangunan,” kata Idris.

Menurut Idris, PAD yang paling nesar adalah dari PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Mari kita sama-sama ingatkan kembali kepada para pengusaha serta seluruh masyarakat Kota Depok agar membayar pajak tepat waktu,” kata Idris.

Idris sempat menyebut banyak pengusaha rumah makan dan restoran yang belum membayar pajak dengan benar. “Yang seharusnya bayar Rp 100 juta, tapi dibayar kurang dari Rp 100 juta,” kata Idris.

Pemerintah, kata Idris, sudah menargetkan untuk tahun 2017, Depok akan membeli lahan untuk membuat alun-alun kota yang akan dijadikan pusat kegiatan dan berkumpulnya warga masyarakat Kota Depok.

“Tahun 2017 kita akan membangun alun-alun kota. Tolong sampaikan kepada anggota dewan bapak-ibu di DPRD, supaya dibantu, kita ingin membuat alun-alun kota,” kata Idris

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Nina Suzana berharap dengan adanya kegiatan ini akan meningkatnya kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.

“Batas waktu membayar PBB adalah tanggal 31 Agustus.Kalau membayar pada bulan September juga boleh, tapi sudah kena denda sebesar 2 persen. Kalau dibayar bukan Oktober, berarti kena denda 4 persen,” kata Nina. (and)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *