Depokrayanews.com- Walikota Depok, Mohammad Idris menghentikan sementara
pemberian izin baru untuk usaha mini market di Kota Depok.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Instruksi Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2016 yang berlaku mulai 30 Juni 2016.
Walikota mengeluarkan
instruksi itu untuk mengantisipasi menjamurnya usaha mini market yang sudah merambah ke wilayah-wilayah pemukiman di Kota Depok.
Instruksi itu ditujukan kepada dinas terkait yakni Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPM2T) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (ril)
Comment