by

Walikota Depok Imbau Seluruh Sekolah Diliburkan selama 2 Pekan

Kegiatan siswa di SMPN 20 Depok

Depokrayanews.com- Walikota Depok Mohammad Idris menghimbau seluruh sekolah mulai dari pendidikan usia dini (PAUD) sampai sekolah menengah tingkat atas baik negeri maupun swasta untuk meliburkan siswanya selama dua pekan, mulai hari Senin 16 Maret sampai 28 Maret 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Depok Nomor 443/-Huk/Dinkes Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

”Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemkot Depok juga menghimbau meliburkan kegiatan belajar mengajar selama dua pekan, mulai 16 Maret hingga 28 Maret 2020,” tulis Walikota Depok, Mohammad Idris dalam surat edaran, yang diterima Sabtu 14 Maret 2020.

Berikut 10 himbauan yang tertuang dalam surat edaran walikota tersebut:

1. Seluruh sekolah TA/RA, SD/MI, SMP/MTS dan SLTA/MA di Kota Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah, mulai tanggal 16 Maret sampai dengan tanggal 28 Maret 2020.

2. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh Perangkat Daerah (PD) agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya.

3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour.

4. Pelayanan Posyandu dan Posbindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas.

5. Dinas Perhubungan (Dishub) agar meniadakan sementara kegiatan Car Free Day.

6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menutup sementara Alun-Alun Kota Depok.

7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) menunda pertandingan di stadion olah raga.

8. Seluruh Perangkat Daerah agar:
a. Menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.
b. Menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi atau mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam
jumlah besar pada satu lokasi.
c. Meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara.
d. Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun
antiseptic/hand sanitizer.

9. Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisionil, hotel, tempat hiburan, restoran,
tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya, agar menyediakan saran cuci tangan berupa air mengalir dan
sabun antiseptic/hand sanitizer.

10. Seluruh warga masyarakat agar:
a. Menghindari kontak fisik.
b. Menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak.
c. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

(red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *