by

Walikota Depok Instruksikan Perangkat Daerah dan BUMD Gunakan Produk Dalam Negeri

DEPOKRAYANEWS.COM- Perangkat daerah (PD) dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kota Depok, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai aspek, sebagaimana telah diatur dalam pedoman penggunaan produk dalam negeri.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Depok Nomor 510/285-PSDA tentang Upaya P3DN di Kota Depok yang mewajibkan menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai aspek, termasuk dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Surat edaran itu menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang P3DN dan produk usaha mikro serta usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Dalam SE itu disebutkan beberapa langkah koordinasi yang perlu ditempuh yaitu, menginisiasi dan mengelola katalog elektronik lokal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang/jasa pemerintah, dalam rangka memeratakan perekonomian, meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, mengurangi kemiskinan dan menyejahterakan ekonomi lokal, lewat optimalisasi pelibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang-jasa Pemerintah Daerah.

Kemudian, seluruh kepala perangkat daerah dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai aspek, sebagaimana telah diatur dalam pedoman penggunaan produk dalam negeri, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengatur penggunaan produk pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBD.

Selanjutnya, seluruh pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan masyarakat di Kota Depok untuk menggunakan produk dalam negeri, dalam berbagai aspek. Sebagaimana telah diatur dalam pedoman penggunaan produk dalam negeri, dalam pengadaan barang/jasa yang tidak dibiayai APBD.

Berikutnya, melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai P3DN di perangkat daerah dan lingkungan masing-masing.

Terakhir, di dalam pelaksanaan P3DN, Pemkot Depok akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan P3DN, baik yang memanfaatkan APBD maupun non APBD. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *