by

Walikota Depok Keluarkan Surat Edaran Baru Terkait Covid-19, Ini Lengkapnya

Walikota Depok, Mohammad Idris.

Depokrayanews.com- Walikota Depok Mohammad Idris merasa perlu mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru tentang protokol kesehatan untuk masyarakat setelah melakukan aktivitas di luar rumah.

Ini karena penyebaran virus corona covid-19 di kota religius itu masih meluas. Bahkan pekan lalu, Kota Depok menjadi satu-satunya berstatus zona merah di Provinsi Jawa Barat. Di tingkat nasional, Kota Depok berada di urutan ke-17.

“Ada 11 poin penting untuk pencegahan penularan diri dari Covid -19 yang harus menjadi perhatian bersama,” kata Walikota Depok Mohammad Idris didampingi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Dadang Wihana, Selasa 11 Agustus 2020.

Idris banyak menyorot potensi penularan dari klaster pekerja, perkantoran dan kegiatan di luar rumah sehingga muncul klaster-klaster keluarga. Makanya, dalam SE terbaru itu, lebih banyak mengatur soal prilaku di rumahtangga, terkait covid-19.

Inilah 11 poin yang diatur dalam SE itu:
1. Melepaskan sepatu sebelum masuk ke dalam rumah.
2. Jangan menyentuh apapun sebelum cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
3. Meletakan barang di tempat atau dikotak khusus.
5. Melepaskan pakaian dan diletakan pada tempat khusus atau langsung dicuci dengan detergen.
6. Ketika pulang dari aktivitas harus segera mandi.
7. Bersihkan gawai, serta kaca mata dengan disinfektan.
8. Membersihkan semua benda yang dibawa dari luar dengan disinfektan.
9.Menghindari kontak langsung dengan kelompok rentan seperti lansia, balita dan anak-anak.
10. Antar keluarga harus saling mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan setiap keluar rumah.
11. Harus selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan selalu mencuci tangan.

“SE yang dikeluarkan merupakan upaya mencegah Covid-19 demi keselamatan bersama,” kata Idris. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *