by

Walikota Depok: Tahun Ini Tidak ada Salat Idul Fitri di Lapangan atau Masjid

Walikota Depok, Mohammad Idris.

Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok menggeluarkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 dalam situasi Pandemi Covid-19.

Dalam SE itu, Walikota Depok Mohammad Idris menghimbau agar masyarakat Kota Depok untuk melaksanakan salat tarawih secara individu atau berjama’ah bersama keluarga di rumah. Begitu juga dengan pelaksanaan tilawah atau tadarus Alquran, dilakukan di rumah masing-masing.

“Tidak melakukan itikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan di masjid dan mushala,” kata Idris dalam surat edarannya yang diterima, Kamis 23 April 2020.

Untuk acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushala, maupun tempat lainnya, kata walikota, ditiadakan.

Kemudian, acara peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala, juga ditiadakan.

“Kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling, ditiadakan. Tidak melakukan kegiatan pesantren kilat melalui media elektronik atau virtual,” kata Idris.

Untuk pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, tahun ini juga ditiadakan. “Silaturahmi atau halal bi halal yang lazim dilakukan kompilasi Hari Raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial (Medsos) atau panggilan video atau konferensi,” kata Idris.

Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, Idris meminta masing-masing pihak turut mendukung, menciptakan, dan menyetujui kondusivitas kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.

“Dalam rangka Ramadhan 1441 H dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, umat Islam dan masyarakat Kota Depok pada umumnya dihimbau tidak melakukan mudik atau pulang kampung,” kata Idris.

Dalam surat edaran itu juga diatur pelaksanaan membayar zakat fitrah dan zakat mal. Petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menag dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan perlindungan kesehatan. Untuk jarak minimum 1,5 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan dan menggunakan masker. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *