by

Walikota Minta Eksekusi Lahan Pasar Kemiri Muka Ditunda

Pasar Kemiri Muka ramai lagi.  Walikota Depok meminta eksekusi terhadap lahan itu ditunda.
Pasar Kemiri Muka ramai lagi. Walikota Depok meminta eksekusi terhadap lahan itu ditunda.

DepokRayanews.com- Walikota Depok, Mohammad Idris meminta Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menunda eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji.

Permintaan penundaan itu sudah disampaikan secara tertulis kepada Ketua PN Kota Depok.

“Kita masih berharap ada penundaan, semoga surat kita bisa diterima. Koordinasi ke pihak kepolisian pun sudah dilakukan untuk dipertimbangkan soal penundaan,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris, usai membuka Bursa Kerja Depok, di D’Mall, Senin (26/3/2018).

Menurut Idris, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat juga sudah mengajukan surat ke Mahkamah Agung (MA), perihal penundaan eksekusi.

“Informasi yang ada telah kami sampaikan, agar tetap ada komunikasi,” kata Idris.

BPN Pusat, katanya, masih mengkaji soal lahan Pasar Kemiri Muka. Karena tanah ini  sebenarnya  milik negara yang sudah diserahkan pemerintah. BPN saat itu di Kabupaten Bogor. Kemudian ketika lahir Kota Depok,maka aset itu diserahkan ke Pemkot Depok.

“Kenapa sekarang ini menjadi status milik swasta yaitu PT Petamburan Jaya Raya, ini yang sedang dalam kajian,” kata Idris. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *