by

Warga Keluar Masuk Depok Wajib Bawa Surat dari Lurah

Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) sebagai syarat perjalanan keluar masuk Kota Depok selama masa larangan mudik lokal atau Jabodetabek mulai 6-17 Mei mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum peniadaan mudik, pada masa peniadaan mudik, SDKM bagi warga Depok bisa diajukan ke kelurahan setempat.

“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan keluar wilayah Kota Depok bentuk dispensasi diberikan dengan SIKM yang dikeluarkan oleh lurah setempat,” demikian bunyi ketentuan tersebut yang dikutip Sabtu 8 Mei 2021.

Sementara bagi warga luar yang hendak memasuki Depok, wajib menunjukkan surat izin serupa yang diterbitkan lurah atau pemimpin daerah asal. Nantinya, warga diwajibkan terlebih dahulu melapor ke RT/RW atau Satgas Kampung Siaga dan menjalani isolasi mandiri tiga hari.

Walikota Depok, Mohammad Idris lewat SE itu menjelaskan, ketentuan itu untuk membatasi mobilitas warga sebelum, selama, dan sesudah lebaran, termasuk seiring larangan mudik lokal se-Jabodetabek yang diatur oleh Satgas Covid-19 pusat.

“Bahwa menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah terdapat peluang peningkatan mobilitas penduduk, baik karena kegiatan keagamaan, sosial, ekonomi, yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19,” kata dia.

Menurut Idris, pihaknya juga akan akan mendirikan posko penyekatan dan posko multi fungsi di sejumlah titik yang berpotensi menjadi pusat pergerakan warga. Pembatasan juga dilakukan dengan operasi yustisi oleh aparat.
Lihat juga: Memburu Senja dari Restoran Rooftop di Margonda

Idris, lewat SE tersebut sekaligus mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah fasilitas publik dan wisata. Pembatasan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengunjung.

Pada wisata wahana keluar misalnya, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 20 persen. Kegiatan pusat perbelanjaan maksimal 30 persen. Sanksi terhadap pelanggaran surat edaran ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,baik berupa sanksi sosial, administratif, dan sanksi pidana.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono meminta masyarakat menghormati dan mematuhi surat edaran walikota itu, demi kenyamanan dan keamanan bersama. ”Ini untuk kepentingan bersama, untuk melindungi kita bersama dari penyebaran Covid-19,” kata dia.

Imam meminta masyarakat Kota Depok melakukan aktifitas di rumah saja. ” Ga usah ke mena-mana. Di rumah saja, biar aman,” kata Imam usai menghadiri acara peremian mini galeri Fathimah Collection (FATco) di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jumat 7 Mei 2021 petang. (ril/cnn)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *