by

Wedding Organizer Pandamanda Ternyata Juga Gelapkan Biaya Vendor

Pemilik WO Pernikahan yang dilaporkan menipu sejumlah calon pengantin.

DepokRayanews.com- Polisi berhasil menangkap AS, tersangka dugaan penipuan dana jasa penyelenggaraan pernikahan, dikawasan Pancoran Mas, Depok.

AS selaku pemilik wedding organizer Pandamanda dilaporkan oleh lebih dari 40 calon mempelai. Mereka merasa ditipu usai menyetor sejumlah dana penyelenggaraan pernikahan yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan.

Yang ditipu AS, ternyata bukan hanya para calon mempelai. Sejumlah penyedia jasa (vendor) yang bekerja sama dengan Pandamanda juga merasa ditipu. Salah satunya ialah Lea Ghozal, pemilik vendor sound system panggung pernikahan.

Ia mengaku, sudah memasuki tahun keduanya bekerjasama dengan Pandamanda. “Saya sudah hampir 2 tahun kerja sama dengan Pandamanda,” kata Lea kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Rabu 5 Februari 2020 sore.

Lea mulai sadar bahwa AS dan Pandamanda-nya punya masalah keuangan. Hal tersebut tampak dari dari cara Pandamanda melunasi tunggakan pada perusahaan Lea. “Jadi gini sistemnya. Ketika saya mau ikut event selanjutnya, event yang minggu lalu baru dilunasin. Jadi gali lubang, tutup lubang,” kata dia.

“Begitu kan otomatis saya harus terikat dengan dia. Saya dikasih jadwal dulu ke depan, baru dibayarkan event yang minggu lalu,” kata Lea. Begitu modus AS berutang pada Lea selama setahun awal.

Namun, tiga pesta pernikahan terakhir, Pandamanda betul-betul gagal bayar. “Saya sendiri belum dibayarkan (untuk sewa sound system pernikahan) di Cikarang, Cengkareng, dan di Bella Vista (Bekasi). Paketannya Rp 2 jutaan. Jadi totalnya Pandamanda utang ke saya Rp 6,2 juta,” kata Lea.

Penggelapan dana oleh Pandamanda terungkap setelah salah satu klien melapor ke polisi karena pesta pernikahannya tak dilengkapi katering yang dananya sudah ditransfer ke rekening Pandamanda pada Minggu (2/2/2020). AS mengaku, masalah itu disebabkan oleh mismanajemen yang berujung keterlambatan pengiriman semata. Ia kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia diancam kurungan maksimal 4 tahun. (ris/kps)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *