by

Wow, Erick Thohir Pangkas 101 Perusahaan BUMN

Depokrayanews.com- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memangkas jumlah perusahaan pelat merah dari 142 perusahaan menjadi 41 perusahaan saja. Artinya, Erick memangkas 101 perusahaan BUMN dalam dua tahun terakhir.

“Kementerian BUMN sedang merampingkan portofolionya saat ini. Kami telah berhasil mengurangi jumlah perusahaan dari 142 menjadi 41. Dan juga, saat ini kami sedang melakukan pengurangan jumlah klaster dari 27 menjadi 12 perusahaan,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam sebuah diskusi, Rabu 3 Maret 2021.

Menurut Erick, transformasi di BUMN menjadi penting bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Pasalnya BUMN memiliki total aset hingga US$ 650 miliar atau setara dengan Rp 9.100 triliun (kurs Rp 14.000).

“Kontribusi terbesar kami terhadap PDB, dan misi kami untuk menghasilkan nilai ekonomi dan sosial bagi Indoneisa. Oleh karena itu, komitmen saya untuk mentransformasikan BUMN Indonesia menjadi lebih akuntabel, professional dan transparan,” kata mantan Bos Mahaka itu.

Di sisi lain, Erick mengakui selama pandemi Covid-19 perusahaan pelat merah juga mengalami berbagai tantangan. Bahkan menurut Erick perusahaan BUMN tidak hanya harus mempertahankan usahanya di masa pandemi, tetapi juga harus memastikan tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

BUMN harus terus melakukan program strategisnya yang didasarkan pada lima pilar. Salah satunya melalui inovasi yang meliputi pengembangan ekosistem dengan pihak swasta. Menggandeng swasta maka dapat mengembangkan keahlian dan pengalaman dari masing masing pihak.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa memberikan dampak yang nyata berarti meningkatkan kinerja BUMN Indonesia, dan memberikan nilai lebih bagi perekonomian negara,” tuturnya.

Ia mencontohkan beberapa proyek yang mendorong keikutserataan swasta yakni pembenahan kawasan industri Batang, Jawa Tengah, kemudian kolaborasi perusahaan pelat merah untuk membentuk perusahaan raksasa baterai (EV battery) mobil listrik Indonesia dan mengundang swasta untuk mendanai proyek infrastruktur strategis melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *