by

Yayasan ACT Diduga Selewengkan Dana Donasi Kecelakaan Lion Air Rp 34 Miliar

DEPOKRAYANEWS.COM- Bareskrim Mabes Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar.

“ACT menerima dana Rp 138 miliar dari Boeing. Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin 25 Juli 2022.

Dana yang diselewengkan itu, paling besar untuk pengadaan truk. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk koperasi syariah 212.

“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar,” kata Kombes Helfi.

Ditambahkan, selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar. Kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar).

Tidak hanya itu, Baresrkim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Untuk hal itu, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.

“Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” kata dia.

Disebutkan A duduk diposisi direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *