by

Yusril Ihza Mahendra Bicara soal Reklamasi Teluk Jakarta

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

DepokRayanews.com- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam sejarahnya reklamasi Teluk Jakarta diinisiasi pemerintah pusat.

Hanya saja, masyarakat tak mendapat informasi yang cukup terkait perjalanan panjang reklamasi di Teluk Jakarta tersebut.

“Persoalan reklamasi, itu sebenarnya yang punya hajat melaksanakan reklamasi ini kan pemerintah pusat,” kata Yusril dalam sambungan telepon dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (13/1/2018)

Yusril mengatakan, pemerintah pusat dan Pemda DKI mengundang swasta untuk melaksanakan reklamasi di Teluk Jakarta.

Dalam perjanjian, pihak swasta melaksanakan pembangunan sesuai dengan desain yang disodorkan pemerintah dengan dibiayai pihak swasta.

Kesepakatannya, menurut Yusril, jika reklamasi sudah selesai maka akan dikeluarkan hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemda DKI dan hak guna bangunan (HGB) atas nama pengembang yang mengerjakan reklamasi itu.

Dalam perjanjian, kata dia, disebutkan Pemda DKI berkewajiban membantu mengurus perizinan termasuk hak atas tanah itu.

“Jadi kalau sekiranya pekerjaan reklamasi Pulau D sudah selesai dan HPL atau HGB-nya tak dikeluarkan, nah yang wanprestasi itu siapa? Yang wanprestasi bisa digugat oleh pengembang,” kata dia.

Yusril mengatakan, jika pengembang menang dalam gugatan, maka Pemprov DKI harus membayar segala kerugian.

Mau tidak mau, kata dia, Pemprov DKI harus membayarnya dengan menggunakan uang APBD.

“Kalau ganti rugi kan Pemda DKI harus bayar pakai APBD. Kalau pake APBD kan rakyat juga yang jadi beban. Jadi harus ada satu diskusi yang panjang dan solusi baik untuk sikapi persoalan ini,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Kementerian ATR/BPN bisa saja membatalkan sertifikat HGB Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies menyebut ada aturan yang bisa dipakai untuk menganulir HGB tanpa harus melalui jalur pengadilan.

“Ada hal-hal yang juga bisa diputuskan oleh pemegang otoritas (BPN), karena ketentuan menterinya ada. Ketentuan untuk menetapkan ataupun tata aturan untuk membatalkan,” kata dia.

Anies mengaku telah menerima surat balasan dari BPN terkait permohonannya untuk membatalkan dan menghentikan segala proses sertifikasi tanah untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Anies mengaku akan menyiapkan langkah lanjutan pascapenolakan ini. Namun, Anies tak mau menyebutkan. (red/rol)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *