by

Bukan Dipecat, Kepala SMPN 19 Depok Ternyata Hanya Kena Hukuman Teguran Ringan

DEPOKRAYANEWS.COM- Kasus dugaan manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok ternyata makin simpang siur.

Kepala sekolahnya sempat dinyatakan dipecat atas rekomendasi Itjen Kemendikbudristek, tapi kabar itu tiba-tiba dibantah oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Depok, Sutarno.

Menurur Sutarno, dalam kasus ini tidak ada sanksi pencopotan atau pemecatan, terhadap kepala sekolahnya meskipun banyak pihak menilai prilaku manipulasi nilai rapor itu sangat bejat dan tidak mendidik.

Menurut Sutarno, kepala sekolah dan 12 orang lainnya hanya dikenakan hukuman disiplin, mulai dari kategori ringan, sedang dan berat.

“Untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan, sedangkan untuk yang 3 guru honorer diberhentikan, sisanya sanksi berat,” kata Sutarno kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024.

Meskipun mengakui kesalahanya dan siap menerima sanksi apapun atas risiko yang dilakukan di sekolahnya, Kepala SMPN 19 Depok hanya mendapat sanksi ringan yakni berupa pemberian teguran.

Sedangkan sembilan lainnya terancam hukuman berat berupa penurunan jabatan satu tingkat selama setahun, berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021.

“Jadi kalau memang ada informasi kepala sekolah SMP Negeri 19 dicopot ataupun diberhentikan perlu saya luruskan itu tidak benar,” tegas Sutarno.

Nandem, Kepala SMPN 19 Depok hanya dikenakan hukuman disiplin ringan karena dianggap tidak mengetahui adanya dugaan praktik cuci rapor tersebut.

Menurut Sutarno, Nenden baru menjabat di sekolah itu selama setahun.

“Sedangkan sepanjang rapot itu kadang sekitar 2,5 tahun ya kan paling tidak kan lima semester, ya beliau juga tidak (terlibat) dan kebetulan beliau juga tahunya setelah ada kejadian seperti ini,” kata Sutarno.

Terkait adanya pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Negeri Depok, Sutarno menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan negeri. (ris)

.

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *