by

PDI-P Bersyukur karena Merasa Dapat ”Kado” dari Putusan MK

DEPOKRAYANEWS.COM- Ketua Umum DPP PDI-P, Megawati Soekarnoputri ternyata telah mengetahui lebih dulu soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dibanding kader-kader PDI-P

“Saya kira, bahkan Bu Mega lebih dulu tahu dari kita. Jadi kalau soal itu, enggak usah diragukan, ya,” kata Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024 malam.

Menurut Deddy, setelah mengetahui putusan MK, Megawati langsung memberikan arahan khusus kepada jajaran PDI-P. Tapi Deddy tidak mau menjelaskan isi arahan itu karena akan terungkap pada waktu yang tepat.

PDI-P, kata dia, memandang putusan MK tersebut sebagai hadiah menjelang pendaftaran calon kepala daerah. Pasalnya, putusan ini membuat PDI-P bisa mengusung calon sendiri di sejumlah daerah tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain, termasuk di Jakarta.

“Kita bersyukur hari ini dapat kado dari MK setelah dulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga hari ini kembali pada kewarasan. Kalau dulu kita dikhianati secara konstitusional, sekarang kayaknya MK mengembalikan marwah lembaga itu, sehingga menghasilkan keputusan yang menurut kita sangat penting,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *