by

Putusan MK Gagalkan Skenario Kotak Kosong di Pilkada

DEPOKRAYANEWS.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada, bisa menggagalkan skenario kotak kosong atau calon boneka di Pilkada 2024.

Selain Jakarta, ada banyak daerah lain yang berpotensi melawan kotak kosong atau calon boneka sebelum keluarnya keputusan MK

“Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini, dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dengan adanya ini, Mahfud menilai lebih adil dan lebih baik, sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya.

Secara tegas mantan calon wapres itu mengatakan bahwa putusan itu berlaku di Pilkada 2024 sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk mengatakan belum menerima salinan putusan.

Menurut Mahfud, putusan MK itu akan berdampak bagi banyak partai, termasuk yang sudah tergabung dalam koalisi.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *